Monday, 1 January 2018

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)


Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Januari 2014.
Tujuan JKN : Tujuan dari Program JKN ini adalah memberikan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang.
Ketentuan : Setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya di bayar oleh pemerintah dapat memanfaatkan Program JKN.
Penyelenggara : Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan perubahan dari PT ASKES.
Fasilitas yang didapat : Peserta JKN dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia dengan sistem berjenjang, yaitu mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas tingkat lanjut. Fasilitas kesehatan ini bisa milik pemerintah, pemerinah daerah dan milik swasta yang memenuhi ketentuan BPJS dan bekerja sama dengan BPJS.
Fasilitas tingkat pertama : Puskesmas, Praktek Dokter, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratamadan Rumah Sakit Tipe D).
Fasilitas tingkat lanjutan : Klinik Utama, Rumah Sakit Umum, dan Rumah Sakit Khusus.

1 comment: