Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 1 Januari 2014.
Tujuan JKN : Tujuan dari Program JKN ini
adalah memberikan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan yang diberikan kepada setiap orang.
Ketentuan : Setiap orang yang telah
membayar iuran atau iurannya di bayar oleh pemerintah dapat memanfaatkan
Program JKN.
Penyelenggara : Program ini
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang
merupakan perubahan dari PT ASKES.
Fasilitas yang didapat : Peserta JKN
dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia dengan sistem berjenjang,
yaitu mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas tingkat
lanjut. Fasilitas kesehatan ini bisa milik pemerintah, pemerinah daerah dan milik
swasta yang memenuhi ketentuan BPJS dan bekerja sama dengan BPJS.
Fasilitas tingkat pertama : Puskesmas, Praktek
Dokter, Praktek Dokter Gigi, Klinik Pratamadan Rumah Sakit Tipe D).
Fasilitas
tingkat lanjutan : Klinik Utama, Rumah Sakit Umum, dan Rumah Sakit Khusus.
Semoga programnya semakin lebihbaik
ReplyDelete